Minggu, 21 Maret 2010

Legalisasi Ijazah LN

Disimpen dulu untuk catatan pengingat ^o^ dari blog catatannya Mas Anto, dibaca karena postingan Kamerad di milis PPI, nuhun pisann!!

Legalisasi Ijazah (KBRI) dan Penilaian Ijazah Luar Negeri


Ditulis oleh Anto Satriyo Nugroho di/pada Maret 24, 2007

Legalisasi dan penyetaraan ijazah adalah perlu dilakukan bagi pelajar yang telah menyelesaikan studi di LN. Hal ini diperlukan, terutama bagi PNS, dalam mengurus hal-hal administratif di tempat kerja. Untuk di Jepang, informasinya sbb.

  1. Legalisasi Ijazah oleh KBRI
    1. Untuk konfirmasi, sebaiknya informasi ini dicrosscheck dengan cara menelpon ke KBRI Tokyo
      Bagian Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo
      Pk. 09.30-11.30 / Pk. 14.00-16.00
      Phone. 03-3441-4201 – Fax. 03-3280-5609
    2. Dikutip dari http://www.asahi-net.or.jp/~mm5r-atmd/html/information.html
      Para Mahasiswa/Karyasiswa yang lulus program atau telah menyelesaikan tugas belajarnya di Jepang, diharuskan melapor di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo, dengan menyampaikan/mengisi Formulir Kelulusan/Selesai Tugas Belajar (download di sini : docpdf). Bagi para Mahasiswa/Karyasiswa yang akan melegalisasi ijasah/surat tanda tamat belajarnya (baik dalam bahasa Jepang atau terjemahannya), dipersilahkan datang di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo atau dikirim melalui pos, dengan persyaratan :
      1. Sudah melapor/terdaftar di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
      2. Telah menyampaikan laporan belajar sampai periode tiga bulan terakhir.
      3. Membuat surat permohonan kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
      4. Melampirkan Laporan Kelulusan/Selesai Tugas Belajar. (formulir ini dapat diperoleh di Bidang Dikbud KBRI Tokyo).
      4. Membawa/mengirimkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Transcript of Record yang sudah diperbanyak/diphotocopy setiap macam sebanyak 5 lembar.
      5. Melampirkan amplop yang sudah ditulisi nama dan alamat lengkap, serta perangko secukupnya seharga berat pos yang akan dikirim.
      6. Untuk legalisasi tidak dikenakan biaya administrasi.
  2. Penilaian Ijazah Perguruan Tinggi di Luar Negeri
    1. Informasi di bawah saya kutip dari formulir saat saya mengurus persaman ijazah di tahun 2005, sehingga relatif masih baru. Tetapi mohon agar informasi ini selalu dikonfirmasikan dg versi terbaru dari Dikti
    2. Mengisi formulir (Link : http://www.dikti.org/formulir-penilaian-ijazah.pdf) disertai dengan lampiran di bawah, masing-masing rangkap satu
      1. Fotocopy ijazah terakhir di Indonesia
      2. Fotocopy ijazah yg diperoleh di Luar Negeri (Ijazah yg tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar masing-masing atau penterjemah resmi)
      3. Fotocopy transcript of record selama belajar di luar negeri
      4. Salah satu dari
        1. Fotocopy surat tugas belajar dari SETKAB /Instansi yg bersangkutan (bagi penerima tugas belajar/biaya pemerintah)
        2. Fotocopy Paspor dan Visa Student selama belajar di Luar Negeri (bagi yg belajar dg biaya sendiri)
        3. Fotocopy paspor, visa student dan surat perjanjian dengan PTS/Perusahaan (bagi yg belajar dg biaya PTS/perusahaan)
      5. Buku katalog/handbook/vorlesungverzeichnis tentang kurikulum/program pendidikan yg dikeluarkan oleh perguruan tinggi dalam bahasa Inggris
      6. Thesis/Disertasi/Diplomarbeit/Abschlussarbeit, laporan tugas akhir (dipinjam selama penilaian)
      7. Pasfoto 2 (dua) lembar ukuran 4×6 terbaru
    3. Semua dokumen diminta untuk diperlihatkan aslinya
    4. Setahu saya, sidang penilaian ijazah ini dilakukan setahun 2 kali, sehingga waktu yg diperlukan untuk proses tsb. selama-lamanya sekitar 6 bulan.

4 komentar:

  1. rahmaaa!! apa kabaaar???
    udah lulus kah s3 nyaaa????

    .yk.

    BalasHapus
  2. Amii!! hihi,, belum lulus Mi ^o^ kalau lancar, tahun depan insyaAllah, doain yaaa.. and keep update bandung! heheh..

    BalasHapus
  3. amiiiinnnnnn arigatou papahnya Ryuu

    BalasHapus