Every day is a miracle Every day is an adventure each day will become memories
Senin, 04 Juli 2011
developing - developed
Rabu, 23 Februari 2011
Megalithic Site in Gunung Padang vs Sunda origin



Senin, 23 Agustus 2010
Puasa, Sekolah, dan Jualan Koran

Cobaan pun datang saat ayahnya yang mengidap darah tinggi meninggal karena terpeleset dari kamar mandi. Waktu itu, Riska masih duduk di kelas IV SD. Cobaan tak berhenti sampai disitu. Rumah kontrakannya di Kwitang pun ludes dilalap si jago merah.
Ia dan keluarganya pun pindah ke Citayam. Sejak peristiwa itulah, Riska memutuskan untuk berjualan koran, meski ibunya sempat melarang. Tapi Riska tak menyerah. Ia tetap berkeras untuk menjadi pelajar, sekaligus pedagang.
"Bapak sudah meninggal waktu saya kelas empat. Nggak tega liat ibu kerja sendiri. Jadi saya mau jadi tukang koran," ujarnya saat ditemui usai shalat dzuhur di Mushala Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Berjualan koran, bagi anak berkulit hitam manis ini adalah pilihan hidup yang ia lakukan demi membantu ibunya mengurangi beban hidup.
Pascawafat ayahnya, ibunya pun memutuskan untuk menjadi petugas kebersihan di Lapangan Banteng karena tulang punggung keluarga yang telah tiada. Pekerjaan Riska berjualan koran itu ternyata membuahkan hasil yang cukup bagus lantaran banyak pembeli yang iba padanya. "Pada kasihan kali sama saya," ucap anak yang kerap memakai seragam sekolah dalam berdagangnya.
Meski demikian, tak jarang Riska pun harus diomeli bosnya lantaran korannya pernah tidak laku satu pun. "Pernah pertama kali dagang, nggak laku. Eh diomelin bos dan nggak boleh balik lagi besoknya. Disuruh cari bos lain," tuturnya.
Selain pernah diomeli oleh bos korannya, ia pun mengaku pernah kesulitan mendapatkan penghasilan. Apalagi jika hujan mengguyur, Riska tidak bisa berkeliling menjajakan korannya.
Tak sekali dua kali bocah yang biasa mengambil koran dagangannya di Tugu Tani Jakarta Pusat ini mendapatkan cobaan dalam berdagang. Terlebih di bulan suci Ramadhan ini karena ia harus menjalani tiga aktivitas sekaligus. Puasa, sekolah dan berdagang.
"Saya bangun jam 4. Ambil dagangan dulu, terus sekolah. Pulang sekolah keliling dagang di daerah Tugu Tani dan sekitarnya," ucap siswi yang kini duduk di SMPN 273 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, anak yang kini tinggal di Citayam ini tetap memprioritaskan ibadah puasanya meski tentu, ia lelah. "Apalagi bulan puasa. Capek, haus. Tapi tetep puasa. Kan wajib," imbuhnya.
Riska pun bercerita, hampir tiap hari ia buka puasa di jalan. Selain itu, tak jarang dirinya belajar dan mengerjakan PR di kereta. Hal tersebut ia lakukan karena tak sempat ia kerjakan di rumah. "Berangkat subuh pulang pukul 22.00 WIB. Tidak sempat mengerjakan PR dan belajar di rumah. Buka puasa juga tidak pernah di rumah." katanya. Tak hanya itu, saking lelahnya, tak jarang pula Riska ketiduran di kereta.
Cobaan lain pun masih menyapanya di tempat ia bersekolah. Riska harus sabar dan tahan emosi manakala ia dicerca oleh teman-temannya dengan sebutan 'tukang koran'. Riska mengaku tak pernah sedih dengan cercaan itu.
Saat ditanya mengapa ia memilih berdagang koran, Riska mengaku karena ia ingin pintar dengan membaca koran meski teman-teman seperjuangannya yang lain justru memilih untuk mengamen dari bus ke bus. "Teman-teman pada jadi pengamen. Saya ingin pinter dengan baca koran, karena harga buku kan mahal," ucapnya seraya mengakhiri pembicaraan.
Selasa, 17 Agustus 2010
"Aku" dan "Indonesia"-ku
Kadang mikir pola bahasa orang Jepang,
yang polanya Totem pro parte (??? dah lupa bahasa indonesia euy!)
Kl mengenalkan diri pasti "Nihon jin no ..."; "Nagoya Daigaku no .."
juga selalu menggunakan nama keluarga untuk perkenalannya.
Dengan cara itu secara ngga langsung mereka menjadi mewakilkan sesuatu..
Sehingga si "Aku"-nya harus cukup representatif untuk menjadi yang diwakilkannya
(lieur yah bahasanya).
Kl pola bahasa Indonesia, dan bbrp lainnya, mulainya dari "Aku", baru kemudian
dari mana asalnya,
sehingga ke-"aku"annya lebih kental.. kana..
makin lieur deh bahasanya :D
Salam merdeka,
Rahma
----- Forwarded Message ----
From: Elviyesti Rosefa <truevee@yahoo.com>
To: fahima@yahoogroups.com
Sent: Wed, August 18, 2010 6:48:36 AM
Subject: [fahima] Menggugat Indonesia?
Menggugat Indonesia?
August 11, 2008 by Andi Arsana
Bendera Merah Putih
I Made Andi Arsana , Heidelberg – Jerman
“Oh, Indonesia?! I know Susi Susanti. She is a very good badminton player!”
Seseorang berteriak setengah histeris di Stasiun Kereta Api Frankfurt, Jerman
ketika saya mengenalkan diri dari Indonesia. Tentu saja Susi Susanti yang lebih
dikenalnya karena dia adalah penggemar bulu tangkis. Cerita ini senada dengan
kejadian sebelumnya ketika saya baru saja menyelesaikan presentasi di Oslo,
Norwegia. “I know Hasjim Djalal very well. He is one of the veterans of the law
of the sea from Indonesia.” Tomas Heidar, ahli hukum laut berkebangsaan
Islandia ini tentu saja familiar dengan Prof. Hasjim Djalal dibandingkan
siapapun di Indonesia, karena reputasinya di bidang hukum laut yang tidak
diragukan. Saya semakin teryakinkan bahwa “aku” lah sebagai anak bangsa yang
bisa menjadi identitas bagi bangsa sendiri.
Di New York, saya bertemu dengan seorang gadis Thailand yang pintar dan baik
hati. Sampan Panjarat, demikian namanya. Sejujurnya saya memiliki anggapan
tersendiri tentang perempuan Thailand sebelumnya, terutama karena terlalu
banyak informasi di internet yang barangkali tidak akurat tentang mereka.
Sampan adalah contoh warga bangsa yang mencitrakan bangsanya dengan sangat
baik. Sampan tidak sekalipun pernah menjelekkan bangsanya di depan siapapun.
Ceritanya selalu diisi dengan kebanggan, kekaguman dan kepuasan akan bangsanya.
Sampan adalah juga seorang pekerja pemerintah yang loyal. Tiga bulan bersamanya
di gedung PBB di New York, tanpa disadari telah mengubah persepsi saya tentang
Thailand, terutama gadis Thailand. Memang tidaklah selalu negara, tetapi sang
aku sebagai warga negara yang akhirnya bisa menjadi identitas dan membangun
citra bangsa.
Di saat seperti ini saya ingat pidato Presiden India yang beredar di internet
dan sangat mengguhah. Kira-kira presiden mengatakan, it is YOU who should do
something for your country, bukan orang lain. Bangsa ini terdiri dari
sekumpulan aku dan akulah yang harus berbenah. Ketika sang aku tiba-tiba bisa
menjadi orang yang disiplin dalam antrian taksi di sebuah sudut kita singapura,
mengapa aku yang sama tidak bisa berbuat demikian di bangsa sendiri. Itulah
contoh yang diungkapkannya dalam pidatonya. Benar memang, adalah sang aku yang,
sekali lagi, bisa menjadi identitas bangsa, tidak selalu sebaliknya.
Dalam kesempatan lain saya bertemu dengan seorang kolega dari Filipina di
Gedung PBB, New York. Sehari-hari ceritanya dipenuhi dengan hujatan kepada
pemerintah dan bangsanya. Korupsi, ketidakjelasan hukum, penyuapan dan
sejenisnya menjadi topik tentang Filipina hampir setiap kali kami bertemu.
Perlahan namun pasti citra tentang Filipina terbentuk sempurna di kepala saya
dan sayangnya citra itu sangat negatif. Di saat yang sama kolega ini juga
berlaku ceroboh dan lambat dalam melakukan sesuatu. Cerita dan kondisi
pribadinya menyempurnakan anggapan bahwa Filipina memang ada masalah. Saya
tahu, terlalu pagi untuk menyimpulkan tetapi satu orang memang bisa menciptakan
kesan tentang satu negara. Senada dengan ini, kawan lain dari Cameroon berlaku
mirip. Komplain dan penghinaan terhadap bangsanya menegaskan kesan dan anggapan
saya bahwa Afrika memang jauh dari maju dan jauh dari baik. Sekali lagi, satu
orang memang bisa menciptakan kesan tentang sebuah bangsa.
Saya ingat ucapan para tetua di Bali. Jangan menghina orang tua, karena engkau
akan menjadi anak orang hina. Jangan menghina sulinggih (pemuka agama) karena
kamu akan jadi sisya (siswa/pengikut) sulinggih yang hina. Adalah diri ini yang
menciptakan identatas sebuah komunitas tempat kita bernaung atau berafiliasi.
Ketika bersekolah di Australia saya bergaul dengan banyak sekali orang
Indonesia. Saya mengerti banyak dari mereka yang kecewa terhadap Indonesia dan
muak dengan segala macam ketidakadilan atau perlakuan tak semestinya yang
mereka terima. Kini banyak dari mereka yang menjadi pembenci Indonesia, dan
memutuskan untuk enyah dari bangsa sendiri dan hidup di negara tetangga.
Terbayangkan betapa kebencian itu mendalam dari berbagai ceritanya. Ada yang
bahkan sudah tidak bisa membedakan lagi mana Indonesia sebagai bangsa, dan mana
pemerintah yang drepresentasikan oleh individu. Betulkah Indonesia, bangsa yang
besar ini, yang harus dibenci dengan segala ketidaksempurnaan ini? Benarkah
Indonesia, sebagai bangsa, yang harus dihujat dan dihina atas segala
ketidaknyamanan hidup yang terjadi? Saya bertanya dan bertanya lagi.
Bukankah adalah diri ini dan sang aku yang membangun citra sebuah bangsa? Kalau
kebencian akan Indonesia ini terjadi karena kekecewaan akibat dipersulit ketika
mengurus passpor di kantor imigrasi, Indonesiakah yang harus dipersalahkan?
Kalau kebencian itu tumbuh karena sertifikat tanah yang tidak kunjung beres
sebelum beberapa lembar uang seratus ribuan harus direlakan untuk tangan yang
tak semestinya, haruskah Indonesia yang dihujat? Kalau kebencian ini muncul
karena macetnya Jakarta setiap hari akibat transportasi yang tidak beres,
haruskah Indonesia yang dicaci maki? Kalau kebencian ini muncul karena uang
beasiswa dari Dikti tidak kunjung turun sementara hidup di Heidelberg tidaklah
murah, apakah kemarahan harus ditumpahkan kepada Indonesia? Siapakah Indonesia
ini yang harus menerima kebencian dan kemarahan dari banyak sekali orang?
Tidakkah ada seseorang yang telah bersalah dan membuat semua ketidaknyamanan
itu terjadi? Orang bisa saja berteriak bahwa ketidakbaikan ini sudah mengakar
dan dia sudah menjadi budaya sebuah sistem besar. Tidakkah sistem besar itu
dibangun dari individu-individu? Bukankah sang diri ini yang akhirnya menjadi
identitas? Siapakah yang harus diperaslahkan kalau demikian? Yang lebih
penting, jika harus ada yang berbenah, siapakah yang harus berbenah?
Dalam ketidakmampuan saya menyimpulkan persoalan yang pelik ini, ijinkan saya
mengutip lagu lama milik seorang sahabat bagi banyak orang, Iwan Falls.
”Lusuhnya kain bendera di halaman rumah kita, bukan satu alasan untuk kita
tinggalkan” Dirgahayu Republik Indonesia ke-63.
Selasa, 22 Juni 2010
-Nur setiap insan-

Selasa, 08 Juni 2010
UUD 1945
gara-gara nyari lagi pasal 33 hehe :D
Hayooo masih pada inget gaa..

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
source: http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22
Sabtu, 21 November 2009
wildlife in Indonesia
Makanyaaaa angan dirusak wildlife nya!!!
jadi pengen salin list-nya,, semoga suatu saat ada rejeki untuk ngunjungi beberapa diantaranya bersama anak2! aminnnn

image (c) porifera
Wild Life: Panther, Wild Pig, Timor Deer, Barking Deer, Silver Leaf Monkey, Common Porcupine, Hornbill, Banded...
Adventure: Mountain Climbing Hiking and Jeep Safari
Best time to go: June to October and December to January
Location: Pasuruan, Probolinggo, Lumajang and Malang Regencies
Nearest Town: Malang

image (c) sarpernemli
Wild Life: Rhinoceros, Deer, Banteng, Primate, Wild Pig, Cat, Civest, Wild Dog, Crocodile, Turtle, Frog, Lizzar...
Adventure: Trekking and Scuba Diving
Best time to go: 01-Jul
Location: Pandeglang Regency
Nearest Town:

image (c) Vesparados
Wild Life: Javan Tiger, Barking Deer, Wild Boar, Banteng, Leopard, Sambar Deer, Javan Leaf Monkey, Long-Tailed...
Adventure: Marine Tour, Swimming, Camping, Wind Surfing and Jungle Safari
Best time to go: 01-Feb
Location: Jember and Banyuwangi Regencies
Nearest Town: Jember
More featured Wildlife Parks, National Parks, Game Parks, Wildlife Sanctuaries, State Parks and and Wildlife Reserves in Indonesia:
Gunung Leuser National Park, Aceh and North Sumatra Provinces
Bali Barat National Park, Bali Province
Komodo National Park, East Nusa Tenggara and West Nusa Tenggara Provinces
Kutai National Park, East Kalimantan Province
Manusela National Park, Maluku Province
Way Kambas National Park, Lampung Province
Meru Betiri National Park, East Java Province
Berbak National Park, Jambi Province
Betung Kerihun National Park, West Kalimantan Province
Rawa Aopa Watumohai National Park, South-East Sulawesi Province
Kerinci Seblat National Park, West Sumatra, Jambi, Bengkulu and South Sumatra Provinces
Gunung Palung National Park, West Kalimantan Province
Lore Lindu National Park, Central Sulawesi Province
Wasur National Park, West Papua Province
Bukit Baka Bukit Raya National Park, West Kalimantan and Central Kalimantan Provinces
Teluk Cenderawasih National Park, West Papua Province
Karimun Jawa National Park, Central Java Province
Kepulauan Wakatobi National Park, South-East Sulawesi Province
Bukit Barisan Selatan National Park, Lampung and Bengkulu Provinces
Tanjung Putting National Park, Central Kalimantan Province
Bunaken National Park, North Sulawesi Province
Minggu, 30 Agustus 2009
Mba Yosi dan Guiness Rekor Bunaken 2009



Foto courtesy of Mba Yosi
Keikusertaannya dalam pemecahan rekor dunia penyelaman massal dan pengibaran bendera/upacara di bawah air tgl 16 dan 17 agustus 2009 di manado, Indonesia berhasil memecahkan 2 rekor dunia!!
Mba Yosi kebagian di kedalaman skitar 13m, skitar 30 menit. Di bawah berlututmm utk tgl 16 agt melakukan masker clearing dan regulator recovery. Klo tgl 17 upacara bendera d bwh laut. Rekor dunia utk penyelaman terbanyak (skitar 2600 org) dan rekor upacara bendera d bwh laut. Peserta dr luar negeri ga terlalu byk, ga mpe 100 org.
di bawah pake weight belt dan udara d bcd dikosongin.. jd bisa tetep diam di dasar, kedalaman maksimum sampe 20 m an.
(disadur dari chat dengan Mba Yosi di FB)
Kalo kata orang Jepang: Otsukaresamadeshita Mba!!
Bener2 hebattt deh saluuutttt!!! keep on your great work yah Mba!
Mba Yosi ini sesama almamater di ITB, kerja di PPPGL bandung, kuliah S2 bareng akuw (how lucky! hehe) angkatan ku mahasiswa S2nya 10 orang, 3 perempuan, sama Bu Yengyeng. Yang 1 sub-jurusan ber-3, bersama Mba Yosi dan Ka Barian. Momen2 S2 ku begitu berkesan karena kehadiran Mba Yosi, duduk bersama di kelas, tetelponan malem2, jengukannya pasca kelahiran Zahra, pengorbanan jam kerja-nya atas pengertiannya agar aku bisa bolak balik nyusuin Zahra, ngerjaian tugas Pa Agung ber-2, Thesis bersama, Wisuda bersama,
yang kurang kayanya jalan2 bersama nih, soalnya di luar jam kampus sama2 sibuk (yg satu jelas sibuknya kerja, yang satu lagi sibuk ga jelas sama anaknya, hehe)
LOVE you deh Mba! Sukses selalu yaaaa

Oh iya, ini berita dari salah web dicopykan disini, maju terus Indonesia-ku!
Dari Sail Bunaken, Indonesia Ukir 2 Rekor Dunia
http://pewarta-indonesia.com/nspirasi/Olahraga/dari-sail-bunaken-indonesia-ukir-2-rekor-dunia.html
Keberhasilan pemecahan rekor dunia tersebut diputuskan langsung oleh Juri Guinness World Record, Lucia Sinigagliesi yang datang dari Inggris dan disaksikan Lurah Malalayang 2, Kecamatan Malalayang, Manado serta Notaris Jantje Tengko, SH setelah melakukan penilaian secara teliti dan objektif. Pada kesempatan tersebut juga hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numberi bersama sejumlah pejabat teras TNI dan Polri serta Muspida Provinsi Sulawesi Utara.
Pengumuman pemecahan rekor tersebut disampaikan langsung oleh Juri Lucia Sinigagliesi. Setelah pengumuman dirangkaikan dengan tembakan meriam empat kali sebagai tanda bahwa Indonesia menciptakan rekor selam keempat setelah Maladewa. Selaku Juri, Lucia Sinigagliesi menyampaikan selamat kepada seluruh penyelam.
“Apa yang Anda lakukan adalah yang terbesar dan yang tertinggi jumlahnya dari yang tercatat dalam buku Guinness Book of World Rekor. Apa yang Anda capai merupakan yang tertinggi yaitu 2.465 penyelam, terima kasih untuk semua.
Sebelum para penyelam menunju lokasi upacara, terlebih dahulu dilakukan registrasi secara teliti. Kemudian Wakasal Laksdya TNI Moekhlas Sidik, M.PA memberikan motivasi kepada para penyelam dan memimpin doa bersama. Kepada para penyelam, Wakasal mengajak para penyelam serta para hadirin mengokohkan hati dan menyatukan tekad untuk berbuat dan bekerja untuk bangsa dan negara.
Pada kesempatan tersebut Wakasal menyebutkan bahwa untuk menciptakan rekor dunia ini telah terdaftar 2.818 penyelam dengan rincian Indonesia sebanyak 2.759 penyelam termasuk 35 penyelam VIP. Kemudian partisipan 51 penyelam yang terdiri dari Amerika Serikat 4 penyelam, Inggris 8 penyelam, Selandia Baru 4 penyelam, Australia 4 penyelam, Singapura 22 penyelam, Belanda 1 penyelam, dan Kanada 1 penyelam. Kepada para peserta partisipan, Wakasal menyampaikan apresiasi atas keikutsertaannya pada even ini.
Proses pemecahan rekor tersebut diawali dengan registrasi ulang para peserta selam massal, diteruskan pemanasan kemudian pasukan bergerak tiga gelombang munuju lokasi penyelaman. Setelah seluruh penyelam berada di lokasi, maka Komandan Upacara Laksma TNI Iskandar Sitompul, S.E. memasuki area penyelaman disusul Irup Laksdya TNI Moekhlas Sidik, M.PA. Upacara diawali penghormatan umum kepada Irup yang dipimpin oleh Komandan Upacara, Laporan Komandan Upacara kepada Irup, selanjutnya dilaksanakan latihan dasar-dasar penyelaman. Setelah pelatihan tersebut maka Komandan Upacara memberikan laporan kembali kepada Irup bahwa kegiatan selam massal telah dilaksanakan dan ditutup dengan penghormatan umum kepada Laksdya TNI Moekhlas Sidik, M.PA selaku Irup.
Kadispenal Laksma TNI Iskandar Sitompul, S.E. menjelaskan bahwa dalam rangka “Sail Bunaken 2009”, TNI Angkatan Laut telah merencanakan berbagai perhelatan akbar, antara lain yang paling spektakuler adalah selam massal. Kegiatan yang bertaraf internasional ini, terdaftar sebanyak 2.818 penyelam profesional sebagai salah satu upaya pemecahan rekor dunia selam massal dalam sejarah Guinness Book of World Record serta upacara pengibaran bendera merah putih tepat pada detik-detik Proklamasi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau “Independence Day” ke-64 di bawah permukaan laut pada kedalaman 10 s.d 15 meter selama kurang lebih 25 menit.
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, bahwa yang paling spektakuler dari sejumlah event Sail Bunaken’09 adalah selam massal untuk memecahkan recor dunia selam massal terbanyak dan upacara “Independence Day” di dasar laut yang diharapkan dapat menciptakan rekor dunia baru “Guinness World Record”. dengan keberhasilan mengibarkan bendera RI di bawah laut tersebut, maka Indonesia akan memegang dua rekor dunia Guinness World Record yaitu selam massal terbanyak dan upacara hari kemerdekaan di bawah permukaan laut.
Para peserta terdiri dari prajurit TNI dan Polri, instansi pemerintah dan swasta, pemuda, club Possi dan masyarakat secara perseorangan dari seluruh Indonesia. Untuk pertama kalinya seluruh komponen bangsa akan ikut bersama-sama melaksanakan upacara peringatan hari kemerdekaan di dalam air bahkan peserta manca negara ikut bersama-sama menyukseskan perhelatan kelautan ini sebagai partisipan.
Laksdya TNI Moekhlas Sidik, M.PA merupakan salah satu alumni Akademi Angkatan Laut Aangkatan ke-23 tahun 1977 yang meniti karier dengan berbagai penugasan dan jabatan. Selain penugasan di dalam dan luar negeri serta komandan kapal perang berbagai jenis dan tipe, Panglima Armada RI Kawasan Barat dan Timur ini, putra kelahiran Jombang ini juga merupakan prajurit Pasukan Katak dan menjabat Komandan Satuan Pasukan Katak Koarmatim tahun 1997.
Sedangkan Komandan Upacara bawah laut, Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul, S.E merupakan alumni Akademi Angkatan Laut angkatan ke-25 tahun 1980 Susunan pejabat dan pasukan upacara terdiri dari Perwira Upacara, VIP, Master Ceremony, pengibar bendera Merah Putih (tiga penyelam), para partisipan (penyelan manca negara) dan ADC Inspektur Upacara serta pasukan upacara sebanyak 2.574 penyelam. Ribuan penyelam tersebut telah menyatakan dengan sukarela ikut bergabung sebagai peserta selam massal dalam rangka pemecahan rekor dunia. Selama ini rekor dunia selam massal secara berturut-turut dipecahkan oleh Australia tahun 2004 dengan 600 penyelam, Thailand tahun 2005 pada Festival Kohtao sebanyak 725 penyelam dan Maladewa tahun 2007 sejumlah 958 penyelam.
Olah raga penyelaman terbagi kedalam dua kategori utama, yakni penyelaman klasik dan modern. kategori pertama tidak membutuhkan peralatan yang banyak, alat-alatnya pun bisa dikatakan sangat klasik dan konvensional. jenis penyelaman ini media pernapasannya sederhana, yakni kompresor. keuntungan penyelaman dengan metode ini dapat menyelam lebih lama selama kompresor penyedia udara berfungsi baik. sedangkan kelemahannya adalah penyelam tidak bisa mengontrol udara yang dihirupnya, apakah itu udara murni atau berbahaya.
Penyelaman kategori kedua, yakni penyelaman modern seperti yang kita saksikan hari ini, selam scuba (shelf compusator underwater breathing apparatus). jenis penyelaman ini memiliki peralatan tergolong kompleks yang kesemuanya bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan penyelam. untuk itulah dibutuhkan keahlian dan keterampilan dengan standar possi (persatuan olah raga selam seluruh indonesia) apabila ingin melaksanakan penyelaman dengan scuba.
Scuba diver membawa sendiri semua peralatannya dengan sistem open circuit. peralatan scuba terdiri atas, wight dan belt, masker, snorkel, regulator, bcd (buoyancl compensator devlce, baju selam, fins atau kaki katak dan scuba tangk yang populer dengan aqualung. keuntungan menyelam dengan scuba ini, diver dapat bergerak bebas dalam melaksanakan penyelaman.
Sumber: Press release Panitia Sail Bunaken
Rabu, 15 Oktober 2008
Kuningan, Jawa Barat

khasnya Kuningan
Kuningan adalah kota kelahiran Mamah Papahku,, at least setaun sekali kami ke sana,, berkunjung ke rumah Aki dan nyekar ke makam,, plus wajib naik delman untuk Zahra,, Ramadhan ini,, rasanya rindu sekali dengan suasana Kuningan, jadi upload foto waktu munggahan ke Kuningan tahun 2007,, foto2 diambil dari hasil jepretan Agnes..
Bagiku, Kuningan adalah kota yang bener2 indah dan alami! bener fresh udaranya dan banyakkkkk pemandangan indah tropis! buat yang belum pernah ke Kuningan, di rekomendasi dehhhh
Selasa, 19 Agustus 2008
17 Agustusan 2008 PPI-Nagoya
Alhamdulillah dapat terlaksana acara 17 Agustus 2008 PPI Nagoya di Lobby Asrama Mekodai, lebih rame dari yang diperkirakan! Semoga acara nya berkenan, dan maaf atas semua kekurangan-kekurangan,, mudah2an tahun depan makin sukses acaranya!!
Thanx for all panitia yang dah bantuin, for all peserta yang udah bener2 menyemarakkan upacara dan segala perlombaan, untuk para juri masak, untuk para rekan2 Indonesia yang datang berkunjung, para perawat yang baru dateng ke Nagoya juga makasih dah nyempetin dateng, temen2 Jepang, makasih banget deh,, acara nya jadi meriah ^_^
Maaf ni Bu Ketu nya datang telat, soalnya si kecil demam pagi2nya, alhamdulillah siangnya ngizinin mamahnya dateng 17an,
upload foto2 to be continu..
Video upacara dapat diakses di web nya Pa Wawan
http://wawanjus.multiply.com/video/item/26
-organizer pertamaku di tahun 2008- ^_^